🛡️ Tugas Pokok
Polres Metro Jakarta Timur bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yang meliputi:
-
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas): Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Jakarta Timur.
-
Penegakan Hukum: Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat: Memberikan pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis kepada masyarakat.
🔧 Fungsi Utama
Untuk mendukung tugas pokok tersebut, Polres Metro Jakarta Timur memiliki beberapa satuan fungsi, antara lain:
-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim): Menangani kasus-kasus kriminal umum.
-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba): Menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
-
Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam): Melaksanakan kegiatan intelijen untuk mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan.
-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas): Mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum di bidang lalu lintas.Satuan Sabhara: Melaksanakan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat.
-
Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas): Melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.
-
Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam): Melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggota Polri.
-
Satuan Humas: Menyampaikan informasi dan menjalin komunikasi dengan masyarakat serta media massa.
🏢 Struktur Wilayah
Polres Metro Jakarta Timur membawahi 10 Polsek yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, yaitu:
-
Polsek Pasar ReboPolsek CiracasPolsek CakungPolsek Jatinegara
-
Polsek Matraman
-
Polsek Pulogadung
-
Polsek Duren Sawit
-
Polsek Makasar
-
Polsek Kramat Jati
-
Polsek Cipayung
Setiap Polsek memiliki peran dalam melaksanakan tugas kepolisian di tingkat kecamatan masing-masing.